|
Jakarta, Senin (16 Oktober 2006)- Pemerintah dan Komisi X DPR RI sepakat penentuan kelulusan harus terdiri dari empat kriteria dalam kelulusan, termasuk kelompok akhlak mulia, Ujian Nasional (UN), dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja (raker) bersama Pemerintah (Depdiknas) dan Komisi X DPR RI, hari ini, di Ruang Sidang Komisi X DPR RI. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X Erwan Supriyatna tersebut juga menyepakati masing-masing kriteria tersebut berdiri sendiri sebagai penentu kelulusan. Pemerintah dan Komisi X DPR RI juga sepakat untuk meminta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) segera membahas penentuan kelulusan UN dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Menteri tentang UN, sesuai dengan aspirasi yang berkembang.
Kesepakatan lain yang dicapai adalah pengumuman UN tidak dilakukan secara terpisah, sehingga satuan pendidikan dapat mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pemerintah juga menyepakati untuk melakukan sosialisasi penentuan kelulusan secara luas. Sementara itu dari Fraksi PDIP tidak setuju dengan kriteria penentu kelulusan yang berdiri sendiri, sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak terikat dengan kriteria penentu kelulusan yang berdiri sendiri. Kriteria Kelulusan Dalam raker tersebut dibahas juga mengenai kriteria kelulusan. Saat ini BSNP sedang mengembangkan nilai kelulusan UN berdasar nilai minimal dan nilai rerata. Menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, BSNP mengusulkan rentang minimal nilai per mata pelajaran dengan rerata nasional akan diperlebar. “Hal ini dilakukan untuk mengakomodir variasi kemampuan siswa di tiga mata pelajaran. Reratanya tidak akan lebih 5,25. Batas minimal 4,25, tetapi kemungkinan BSNP akan mentolerir satu mata pelajaran bisa turun sampai 4,00,” kata Bambang. |