|
Jakarta, Senin (16 Oktober 2006)- Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2006/2007 akan diperbaiki pelaksanaannya. Hal tersebut merupakan komitmen Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo. Menurut Bambang, pengawasan dilakukan oleh pengawas independen dengan melibatkan dosen dari perguruan tinggi dan widyaiswara dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). "Depdiknas juga akan menerjunkan aparat inspektorat jenderal ke lapangan menjelang dan selama ujian nasional berlangsung," kata Mendiknas dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, hari ini (16/10). Buku Prosedur Operasi Standar ( POS ) akan memuat aturan tata tertib yang lebih ketat. "Sanksi akan diberikan terhadap peserta ujian, pengawas, guru, dan pihak lain yang melanggar tata tertib. Ancaman pidana akan dikenakan bagi pelanggaran pidana dalam pelaksanaan UN," tegas Bambang.
Sementara itu petunjuk teknis rinci tentang penentuan kelulusan perserta didik dari satuan pendidikan diatur sesuai dengan pasal 72 PP NO. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan, oleh satuan pendidikan. Bambang menyampaikan, BSNP akan menyelesaikan standar penilaian pada akhir tahun 2006, sehingga pada tahun 2007 sudah bisa dipakai sebagai pedoman bagi guru dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan pasal 72 PP NO. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan. Bambang mengemukakan, BSNP mengusulkan agar UN dilaksanakan pada rentang waktu pertengahan hingga akhir bulan April 2007, sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah/madrasah. "Ujian susulan akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2007. Saat ini BSNP sedang merancang draft peraturan menteri pendidikan tentang ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007," kata Bambang. "Akan dibentuk panitia ad hoc yang bertugas khusus menangani UN." BSNP juga mengusulkan, dalam satu ruang ujian akan dibagikan minimal dua versi soal dengan tingkat kesulitan sama untuk mempersulit contek-menyontek atau kerjasama antar peserta ujian atau antara peserta ujian dengan pihak lain. Pengawasan pencetakan soal ujian akan lebih diperketat. "Pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah (pemda) tidak diijinkan membantu pekerjaan pencetakan di percetakan. Perusahaan percetakan yang melanggar ketentuan ini akan tidak diijinkan lagi mencetak soal UN di masa yang akan datang," tegas Bambang.*** |